Malang, SeputarMalang.Com – Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf atau yang lebih kita kenal dengan sapaan Gus Ipul mengatakan bahwa seorang pemimpin termasuk seorang kepala desa harus menjadi orang yang kreatif dan inovatif.
“Kunci sorang pemimpin untuk mencapai tujuan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh masyarakatnya hanya ada dua, yaitu kreatif dan inovatif,” paparnya saat memberikan tambahan wawasan kepada peserta Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Prov. Jatim Jl. Kawi Malang, Jumat (27/3/2015).
Lebih lanjut disampaikan bahwa kreatif dan inovatif diperlukan karena kita berada dalam keterbatasan. Tanggungjawab dan sumberdaya manusia yang kita punyai jauh lebih sedikit dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk lebih menyejahterakan masyarakat.
Dicontohkan, seorang kepala desa mempunyai tanah bengkok, atau desa mempunyai aset yang tidak produktif. Dengan kreatifitas dan inovasi, bengkok tersebut harus bisa menjadi produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan penghasilan desa. Misalkan dijadikan taman bermain.
“Yang penting jangan sampai melanggar peraturan dan wewenang. Jangan sampai membuat masyarakat sengsara. Sehingga apabila jabatan telah berakhir tidak meninggalkan permasalahan,” pesan Gus Ipul lebih lanjut.
Disampaikan pula bahwa salah satu untuk bertindak kreatif dan inovatif, seorang pemimpin harus mengetahui seluruh potensi yang ada di daerahnya.
Lebih bagus lagi, apabila seorang pemimpin dapat membuat data base tentang daerahnya. “Saya memimpikan di setiap balai desa tersedia data base daerah yang dapat dibaca oleh seluruh masyarakat. Masyarakat mempunyai akses informasi dan pengetahuan yang adil, terbuka dan kreatif sebagai pijakan penyusunan kebijakan pembangunan,” harap Gus Ipul.
Pada kesempatan itu Gus Ipul juga menyampaikan ada suatu penelitian yang memprediksi bahwa di tahun 2025, masyarakat memilih untuk tinggal di perkotaan. Mereka tidak mau lagi hidup do pedesaan. Hal tersebut terjadi karena adanya disparitas atau kesenjangan sosial yang bertambah lebar antara kota dan desa.
Untuk itulah, sesuai UU No. 6 Tahun 2014, pemerintah mulai memperhatikan keberadaan desa dengan cara melakukan penguatan peran dan wewenang kepala desa dan perangkat desa, memperkuatan anggaran desa sekaligus mengoptimalkan pengawasan. Kesemuanya sebagai upaya untuk menekan disparitas yang terjadi antara perkotaan dan pedesaan.
UU no. 6 Tahun 2014 tentang desa, pada intinya pemerintah memberikan kekuasaan pada desa dengan tujuan antara lain mengembalikan kejayaan desa, memberikan kemampuan pembangunan masyarakat hingga mampu berdiri sendiri atau masyarakat lebih berdaya, yang pada akhirnya akan menekan angka urbanisasi
Gus Ipul juga memaparkan mengenai urusan pembangunan, yang dapat dibagi dalam beberapa urusan pembangunan. Yaitu pembangunan infrastruktur ekonomi, yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti jalan desa, sarana air bersih, sanitasi, pasar, irigasi.
Selain itu ada pula pembangunan infrastruktur sosial terdiri dari pendidikan, kesehatan, kerukunan dan gotong royong, keagamaan, rekreasi, kesenian. Sedangkan pembangunan infrastruktur administrasi/institusi yang antara lain terdiri dari tata kelola pemerintahan desa, penegakan hukum, serta ketertiban dan keamanan.
Sebelum mengakhiri paparannya, Gus Ipul menekankan bahwa prinsip membangun desa adalah kepala desa harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang memberinya amanah, mampu berkolaborasi, saling menghormati, berpikir strategis, bertindak demokratis, akuntabel, dan memberi penghargaan bagi masyarakat yang dianggap ikut memajukan desa.
Menurut Sekretaris Badiklat Prov. Jatim Drs Budi Santosa Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa merupakan diklat puataran ke VII diikuti 240 kepala desa.