Surabaya, SeputarMalang.Com – Obligasi daerah menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur. Sebagai alternatif pendanaan, penerbitkan obligasi daerah diharapkan dapat menjadi solusi untuk pembangunan infrastruktur bagi pemerintah daerah. Selain itu, obligasi daerah memiliki beberapa kelebihan dibanding dengan pembiayaan lain, seperti resiko investasi yang kecil dan tingkat keuntungan yang tetap bagi investor, bagi daerah yang menerbitkan cara ini adalah sebuah gagasan yang membutuhkan biaya yang tidak terlalu besar dibanding dengan pinjaman luar negeri atau kecenderungan untuk menjual aset negara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf saat Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2015 “Sosialisasi Obligasi Daerah” di Dyandra Convention Center Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Rabu (4/3/2015).
Ia mengatakan, peraturan mengenai obligasi daerah tersebut sudah ada, tinggal pelaksanaan perlu dilakukan percepatan dan secara cermat. Obligasi daerah ini dalam aturannya harus diawali dengan beberapa aktivitas seperti studi kelayakan, perencanaan oleh eksekutif dengan baik, menunjuk penanggung jawab, kemudian perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Gus Ipul sapaan akrabnya menyampaikan, obligasi daerah diharapkan utamanya untuk pembangunan infrastruktur yang menghasilkan penerimaan. Ada beberapa infrastruktur yang menghasilkan penerimaan di Jatim yakni pembangunan jalan tol, pelabuhan, transportasi massal.
Dijelaskannya, pada prinsipnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond).
Lebih lanjut disampaikannya, Jatim sedang mendalami dan mempelajari obligasi daerah ini setahun terakhir. Dengan dukungan OJK dan Bursa Efek Indonesia, Gus Ipul berharap Jatim bisa menerbitkan obligasi daerah tahun 2016. Apalagi Jatim memiliki potensi ekonomi yang besar.
Sejumlah pengembangan infrastruktur itu di antaranya pengoptimalan bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Bahkan, bisa juga dialokasikan untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur lainnya seperti trem dari Bandara Internasional Juanda ke dalam Kota Surabaya. “Kami harap pengadaan obligasi daerah ini memang ditujukan untuk sektor ekonomi yang menguntungkan pada masa depan,” ujarnya.
Dalam rangka menuju penerbitan obligasi daerah, Pemprov Jatim akan membentuk tim yang melakukan perencanaan untuk disampaikan ke Gubernur. Salah satu tahapannya melakukan uji kelayakan.
“Tahun 2015 -2016 menjadi tahap awal, sehingga akhir tahun 2016 bisa diterbitkan obligasi daerah di Jatim. Tahun 2017, pembangunan infrastruktur bisa dilakukan,” jelas Gus Ipul.
Sementara itu, Sarjito, Deputi Komisioner Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa sebuah daerah ingin menerbitkan obligasi daerah harus mempersiapkan diri terlebih dahulu terutama faktor sumber daya manusia. “Kalau perlu dilakukan focus group discussion agar daerah tersebut memiliki kesiapan dalam menerbitkan obligasi daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal juga perlu ditingkatkan. OJK akan mendekatkan diri dan terus melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai obligasi daerah. Pihaknya berharap OJK dapat menjembatani kebutuhan Pemerintah daerah khususnya pendanaan melalui obligasi daerah dan untuk itu diperlukan sinergi dari semua pihak yang terkait.
Menurutnya, penerbitan obligasi daerah selain sebagai sumber pendanaan dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip keterbukaan dan tata kelola yang baik. Bagi kepentingan pasar modal, obligasi daerah merupakan bentuk diversifikasi instrumen yang diperdagangkan, dan diharapkan dapat memperluas basis investor domestik. Sedangkan bagi masyarakat, hal ini dapat menjadi fasilitas untuk berpartisipasi langsung membangun daerahnya masing-masing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi pasar modal terpadu di Surabaya tanggal 4-5 Maret 2015. Disebut terpadu karena sosialisasi dimaksud terdiri dari beberapa tema, diantaranya tentang Obligasi Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sosialisasi Peraturan OJK terkait emiten dan Perusahaan Publik, sosialisasi Peraturan OJK terkait Perusahaan Efek, seminar dengan tema Peran Pasar Modal sebagai Pilihan Pembiayaan dan Investasi, dan Pendalaman Materi Pasar Modal.