Surabaya, SeputarMalang.Com – Provinsi Jawa Timur memiliki potensi besar dalam keuangan syariah. Apalagi mayoritas masyarakatnya beragama Islam sebesar 97,8 persen. Untuk itu, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PT. Bank Jatim Syariah (Perseroda) dinilai sangat penting.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo saat menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang PT. Bank Jaim Syariah dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (10/11/2018).
Menurut Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim, selain berpenduduk mayoritas Islam, saat ini di Jatim terdapat kurang lebih 5.000 pesantren. Tidak hanya itu, perkembangan usaha dari ormas Islam, rumah sakit, pendidikan islam mencapai sekitar 13 ribu lembaga. Untuk itu, pembentukan raperda ini relatif mendesak agar Bank Jatim Syariah (Perseroda) dapat meningkatkan akses layanan keuangan syariah di Jatim. Dimana saat ini market share syariah di Jatim mencapai 5,3 persen, sedangkan market share nasional mencapai 5,42 persen.
“Ini membuktikan fokus masyarakat syariah mayoritas ada di Jatim,” katanya seraya menambahkan alasan ini yang kemudian mendorong Bank Indonesia selalu mengadakan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) di Jatim yang diadakan sejak lima tahun terakhir.
Menurut Pakde Karwo, raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kehidupan masyarakat yang menjalankan hidupnya berdasarkan ekonomi syariah. Selain itu, raperda ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan syariah.
“Raperda ini merupakan dasar bagi Unit Usaha Syariah untuk berubah menjadi Bank Umum Syariah (spin off) sehingga dapat memberi layanan secara lebih profesional kepada masyarakat,” kata Pakde Karwo.
Ditambahkannya, kinerja Bank Umum Syariah (BUS) harus lebih baik dari Unit Usaha Syariah (UUS) karena strategi BUS lebih mudah diimplementasikan. Selain itu, BUS memiliki kemudahan dalam melakukan efisiensi biaya, proses perpindahan sumber daya serta kemudahan pengukuran kinerja bagi bank serta karyawannya.
“Hal ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi diusulkannya pemisahan unit usaha syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah. Dengan berdirinya Bank Umum Syariah Jatim, diharapkan akan meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan bank sehingga PAD Pemprov Jatim akan meningkat,” kata Pakde Karwo.
Selain jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang PT. Bank Jatim Syariah, agenda sidang paripurna juga mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ-AMJ Gubernur Jatim periode 2014-2019. Selain itu, jawaban pengusul atas pandangan fraksi anggota DPRD lainnya terhadap raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Serta, pengambilan keputusan terhadap usul prakarsa raperda tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.