Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Pelayanan Publik

Perayaaan Hari Disabilitas Internasional Hasilkan Rekomendasi

10 Poin Rekomendasi Menuju Jatim Inklusi

Kontributor by Kontributor
12 Desember 2021
A A
1
Perayaaan Hari Disabilitas Internasional Hasilkan Rekomendasi

Dokumentasi HDI 2021 LINKSOS

11
SHARES
75
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook
Dokumentasi HDI 2021 LINKSOS

Kota Malang, SeputarMalang.Com – Perayaaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2021 yang diinisiasi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) selain mengelar pentas unjuk kreasi seni, gelar produk, bedah buku, nobar film dan memberikan Inclusive Awards kepada 22 orang terpilih. Juga menghasilkan 10 poin rekomendasi menuju Jatim inklusi kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur, serta kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI dan mempublikasi poin-poin tersebut agar diketahui publik dan menjadi upaya bersama dalam mencapainya. Poin-poin tersebut disusun bersama organisasi peserta HDI Jatim 2021 melalui pengumpulan pendapat.

Adapun 10 poin rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan adanya pendataan penyandang disabilitas secara komprehensif dan terupdate serta sistem yang terhubung antara lintas sektor terkait sehingga data sinkron di semua sektor, dari petugas pendataan yang dibekali dengan pengetahuan kesadaran inklusi disabilitas, meliputi hak-hak penyandang disabilitas, ragam disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas
  2. Memastikan pembangunan infrastruktur dan layanan publik ramah disabilitas yang merata dari kota hingga pedesaan, baik di kantor pemerintahan maupun fasilitas umum lainnya melalui pelibatan penyandang disabilitas dalam semua tahapan pembangunan dimulai sejak pra musrenbang Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa hingga Musrenbang Nasional melalui perwakilan-perwakilan organisasi penyandang disabilitas, hingga terlibat secara aktif dalam penyusunan Perda Disabilitas.
  3. Adanya penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah menjalankan penghormatan, pelindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanah perundangan, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar perundangan tersebut
  4. Pemenuhan hak Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas yang mampu berkendara termasuk bagi penyandang disabilitas pendengaran atau Tuli.
  5. Mendukung pemerataan program pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi, tak hanya di perkotaan wilayah kampus saja melainkan secara masif dan berkelanjutan menjangkau pelosok-pelosok desa.
  6. Adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) setidaknya di setiap Kecamatan untuk memudahkan koordinasi pendataan, penyaluran bantuan sosial, pengurangan resiko bencana inklusif, pelatihan kerja, edukasi masyarakat serta penyaluran aspirasi, bakat, wirausaha dan ketenagakerjaan, termasuk pemberdayaan sejak dini bagi anak berkebutuhan khusus.
  7. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mengembangkan Posyandu Disabilitas, yaitu layanan kesehatan affirmatif di tingkat desa/kelurahan bagi penyandang disabilitas berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas. Contoh rintisan Posyandu Disabilitas di Desa Bedali, Kec. Lawang, Kab. Malang.
  8. Adanya shelter/penampungan untuk rehabilitasi sosial gelandangan psikotik (penyandang disabilitas mental yang menggelandang di jalanan) serta memastikan adanya aturan yang sama antara Puskesmas, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Jiwa dalam penanganan emergency bagi orang dengan gangguan jiwa dengan identitas maupun tanpa identitas
  9. Adanya perlindungan sosial khusus baik kesehatan maupun ketenagakerjaan sebagai kebijakan affirmatif bagi pekerja penyandang disabilitas termasuk pekerja yang mengalami ganguan jiwa dan kusta yang memiliki kerentanan lebih dari pada pekerja pada umumnya.
  10. Memastikan kebutuhan alat bantu disabilitas dapat dipenuhi oleh pemerintah melalui alokasi anggaran desa maupun anggaran pemerintah daerah, meliputi sosialisasi hak mendapatkan alat bantu disabilitas, pengadaan, perbaikan serta upgrade teknologi alat bantu yang lebih adaptif. (admin)

Inti dari rekomendasi tersebut memuat pendataan penyandang disabilitas yang komprehensif dan tersistem, pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan, adanya penghargaan untuk praktik baik dan sanksi bagi pelanggar terkait implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta hak Surat Ijin Mengemudi bagi penyandang disabilitas rungu.

Rekomendasi juga memuat pemerataan program pengabdian masyarakat perguruan tinggi hingga ke pelosok pedesaan, adanya Unit Layanan Disabilitas di setiap kecamatan, pengembangan Posyandu Disabilitas, shelter untuk rehabilitasi gelandangan psikotik, pelindungan khusus terhadap pekerja rentan diantaranya penyandang disabilitas akibat gangguan jiwa dan kusta, serta pemenuhan hak alat bantu disabilitas.

Tags: HDIHDI JatimJatim InklusiLINKSOS
SendShare11Share
Kontributor

Kontributor

Related Posts

Dok. Malang City Football Academy
Kota Malang

Prof. Bisri dan Coach Joko Gethuk Buka Program Grassroots Football di Stadion Gajayana

by Wahyu Eko Setiawan
30 Januari 2026
40
Peringati Isra Mikraj di Desa Selorejo, KKNT 14 UNIRA Malang Hadirkan Alumni AKSI Indosiar
Berita Kampus

Peringati Isra Mikraj di Desa Selorejo, KKNT 14 UNIRA Malang Hadirkan Alumni AKSI Indosiar

by Kontributor
26 Januari 2026
28
Ahmad Fuad Rahman (Ketua Forum Pembauran Kebangsaan/ FPK Kota Malang)
Balaikota

FPK Inisiasi Turnamen Sepak Bola Putri untuk Pembauran Kebangsaan di Kota Malang

by admin smc
22 Januari 2026
42
Selorejo Sambut Mahasiswa KKN Tematik UNIRA, Dorong Penguatan Wisata
Agenda Kampus

Selorejo Sambut Mahasiswa KKN Tematik UNIRA, Dorong Penguatan Wisata

by Kontributor
21 Januari 2026
35
Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (kiri), Joko Wahyono (tengah) dan Kuasa Hukum Maliki, SHI, MH.
Balaikota

Persoalkan Klaim Aset, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polresta

by Abe
20 Januari 2026
40

Comments 1

  1. Ping-balik: Perayaaan Hari Disabilitas Internasional 2021 Hasilkan Rekomendasi - LINKSOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Wahyu Eko Setiawan, SP.., Media Massa Strategist

Trial By The Public Opinion

3 Februari 2026
16
Dok. Malang City Football Academy

Prof. Bisri dan Coach Joko Gethuk Buka Program Grassroots Football di Stadion Gajayana

30 Januari 2026
40
Wahyu Eko Setiawan, SP.., Media Massa Strategist

Pers Rilis sebagai Kunci Utama Manajemen Reputasi Perguruan Tinggi

30 Januari 2026
33
Peringati Isra Mikraj di Desa Selorejo, KKNT 14 UNIRA Malang Hadirkan Alumni AKSI Indosiar

Peringati Isra Mikraj di Desa Selorejo, KKNT 14 UNIRA Malang Hadirkan Alumni AKSI Indosiar

26 Januari 2026
28
Ahmad Fuad Rahman (Ketua Forum Pembauran Kebangsaan/ FPK Kota Malang)

FPK Inisiasi Turnamen Sepak Bola Putri untuk Pembauran Kebangsaan di Kota Malang

22 Januari 2026
42

Browse by Category

  • Agenda Even
  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kawan PMI
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • MCC
  • Nahdlatul Ulama
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Organisasi & Komunitas
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seni Budaya
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosial
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2025 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home
  • Kota Malang
  • Kab Malang
  • Pendidikan
  • Tentang

© 2025 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema