Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Bagaimana wajah desa di Kabupaten Malang saat ini, kondisi infrastrukturnya, kondisi ekonomi, ekologi dan dinamika sosialnya?
Lantas, bagaimana kualitas sumberdaya manusianya, bagaimana fasilitas dan layanan publik di desa, apakah realitas kehidupan desa di Kabpupaten Malang masih sangat miskin dan memprihatinkan, apakah kekayaan sumberdaya alam desa di Kabupaten Malang hanya dijadikan lahan eksploitasi pemilik modal, apakah desa di Kabupaten Malang hanya dijadikan alas kaki untuk mengakumulasi kekuasaan bagi elite politik dan birokarasi?
Begitu banyak pertanyaan kritis yang bisa kita ajukan, jika kita mencermati wajah dan kondisi desa di Kabupaten Malang saat ini. Tentu saja, apa yang terjadi saat ini, tidak dapat dilepaskan dari proses panjang yang telah berlangsung selama lebih dari lima dasa warsa (50 tahun) ke belakang. Mengapa kita harus melihat/ menoleh sampai kurun waktu selama lima dasa warsa ke belakang? Karena selama kurun waktu lima dasa warsa itulah, telah terjadi proses pembentukan (baca: eksploitasi) yang sangat masif dan intensif, yang pada akhirnya membentuk kondisi desa di Kabupaten Malang saat ini.
Selama kurun waktu lima dasa warsa ke belakang, proses eksploitasi yang berlangsung digerakkan oleh mesin-mesin industrial dan cengkraman kaum kapital, dalam skala yang besar, masif dan lahan yang luas. Seluruh sumber-sumber kekayaan alam di desa, dieksploitasi habis-habisan dengan atas nama “Program Pembangunan”. Program-program pembangunan yang digerojokkan ke desa, hanya berorientasi pada asas ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi (kapitalisme). Hajat hidup dan kesejahteraan orang desa (petani, peternak, buruh, dan pekerja), hanya dijadikan jargon dan slogan pepesan kosong. Pemberdayaan masyarakat desa, hanya berorientasi untuk meningkatkan kapasitas eksploitasi sumber-sumber kekayaan desa. Yang melayani kepentingan akumulasi kapitalisme.
Rakyat desa telah mencatat dengan sangat jelas, bahwa paska peralihan kekuasaan tahun 1965, telah terjadi “penjarahan legal” atas hak-hak tanah dan sumberdaya desa. Atas nama “Program Pembangunan”, lahan rakyat diambil paksa, sumberdaya alam dieksploitasi, tanpa memberikan manfaat langsung pada peningkatan kesejahteraan hidup rakyat desa. Di atas tanahnya sendiri, rakyat desa justru menjadi buruh dan pekerja kasar. Bahkan, tidak sedikit rakyat desa yang harus dipaksa terusir dari tanahnya sendiri.
Para pembuat kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, menjadikan desa hanya sebagai obyek proyek-proyek program pembangunan. Segala sesuatu tentang proyek-proyek program pembangunan, yang mengeksploitasi desa, dibuat dengan pendekatan legal-formal. Seolah-olah, segala tindakan eksploitasi desa, selalu berpayung hukum dan punya landasan legal-formal. Rakyat desa semakin terpinggirkan. Diabaikan. Bahkan, rakyat desa dapat dengan mudah diusir dari lahan atau tanah leluhurnya yang sudah berusia ratusan tahun.
Dalam kondisi penuh tekanan dan eksploitasi tersebut, tentu saja rakyat desa tidak punya banyak pilihan hidup. Memang, ada sebagian yang berusaha melawan. Tetapi pada akhirnya, segala bentuk perlawanan rakyat desa, kandas dan membentur batu karang. Bahkan, ada juga yang dijebloskan ke penjara dengan tuduhan “Melawan Negara!”. Sebagian besar yang lainnya, memilih untuk keluar dari desa, bertransmigrasi atau urbanisasi mengadu nasib di kota-kota besar. Dan pada akhirnya, mereka kemudian menjadi tenaga kerja murah dan kasar. Menjadi buruh dari industri-industri, atau terlempar ke dalam sektor informal di kota-kota besar. Yang juga bernasib sial, karena sewaktu-waktu bisa didepak atau terusir lagi. Bahkan, ada juga yang terjebur ke dalam jurang kriminalitas. Endingnya sama: Nestapa dan Derita!
Pada desa-desa yang dikepung oleh proyek-proyek eksploitasi, pasti terjadi proses marjinalisasi. Baik dalam lapangan politik, sosial, budaya dan ekonomi. Celakanya, para penguasa memperhitungkan desa hanya sebagai basis kekuatan politis dan sumber tenaga kerja murah. Maka, rakyat desa semakin terkepung dengan berbagai program-program pembangunan (baca: eksploitasi), yang tujuan utamanya hanya untuk kooptasi dan hegemoni. Dan jika ada aktor-aktor lokal desa yang terlihat sudah mempunyai basis perlawanan, maka dengan segera pasti dipangkas habis. Digantikan dengan lakon-lakon lokal yang hanya menjadi boneka atau kepanjangan tangan dari para penguasa. Potensi kemandirian tata kelola pemerintahan desa (local-self government), sedini mungkin harus dipadamkan, dan diatur dengan sistem local-state government. Yang pada intinya, sistem eksploitasi, kooptasi dan hegemoni, harus dilanggengkan.
Selama lima dasa warsa ke belakang, situasi dan posisi desa tidak berusaha untuk ditransformasikan. Desa hanya dijadikan “lahan basah” untuk mengeruk anggaran dengan berbagai program-program pembangunan, yang sama sekali bukan untuk memperkuat kemandirian desa. Berbagai departemen dan kedinasan, berlomba-lomba menawarkan program-program pembangunan yang mengeksploitasi desa. Program-program pembangunan itu saling tumpang tindih dan terpisah satu sama lain. Tidak terkonsolidasi. Bahkan, tidak jarang yang saling sikut atau saling menegasikan. Padahal, aliran dana yang digunakan tidaklah sedikit. Dan sumberdaya desa semakin tereksploitasi habis, atau bertambah rusak. Semuanya seolah-olah menguap lenyap tanpa bekas. Sementara itu, sampai saat ini kondisi kemiskinan dan sumberdaya desa semakin memprihatinkan.
Apakah kita akan terus kembali kepada pola-pola lama? Apakah kita akan membiarkan kondisi kemiskinan dan sumberdaya alam desa di Kabupaten Malang semakin memprihatinkan? Apakah tidak ada upaya-upaya perlawanan yang lebih masif dan preventif?
Suatu tindakan perlawanan yang lebih masif dan preventif, hanya bisa dijalankan apabila rakyat desa mengambil bagian secara aktif-progresif. Masalahnya, massa rakyat desa sudah terlanjur terpenjara oleh perjuangan hidup harian. Sehingga, sangat sulit untuk membangun inisiatif dan kesadaran untuk berpartisipasi aktif. Membebaskan rakyat desa dari jerat kemiskinan, tentulah harus dimulai dari kepekaan atas apa yang sesungguhnya menjadi hambatan dan tantangan bagi hajat hidup rakyat desa. Melihat dan merasakan kondisi riil di lapangan. Inilah yang menjadi tantangan utama dalam tata kelola kerja-kerja Pembaruan Kabupaten Malang. Dan ini adalah kerja-kerja politik yang ideologis.
Pembaruan Kabupaten Malang, mendorong arus utama kebijakan-kebijakan yang lebih peka pada kesulitan hidup rakyat desa. Kerja-kerja utamanya adalah membangun kinerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Malang yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup rakyat desa. Perluasan akses rakyat dan perbaikan kualitas hidup rakyat desa, akan menjadi fondasi pokok dari Pembaruan Kabupaten Malang.
Jika semuanya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan kebajikan, yang berfokus pada pengabdian untuk perbaikan kualitas hidup rakyat desa di Kabupaten Malang, adakah tempat bagi pesimisme di masa depan? Itulah hakikat dari Pembaruan Kabupaten Malang. Dan secara nyata, semuanya itu harus dimulai dari desa! Ayo obah kabeh! Wani!
—
Ditulis Oleh: Wahyu Eko Setiawan – Bakal Calon Bupati Malang 2020-2025 Dari Jalur Perseorangan (Independen)