Surabaya, SeputarMalang.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen meningkatkan perlindungan pada masyarakat di sektor keuangan termasuk pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat. Hal ini dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi antara Gubernur Jatim, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim di Hotel JW Marriot Surabaya, Kamis (6/10/2016).
Selain penandatanganan komitmen bersama, dalam acara ini juga dilakukan pengukuhan Tim Kerja Satgas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Jatim.
Akhir-akhir ini banyak kasus mengatasnamakan agama seperti penipuan usaha haji dan umroh yang berujung pada kasus hukum. Penipuan seperti ini yang harus ditindak tegas. Tak hanya itu, di media elektronik seperti televisi banyak ditampilkan tawaran-tawaran investasi yang menarik perhatian masyarakat, yang belum tentu kebenarannya. “Banyak lembaga keuangan mengatasnamakan KSP memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, semacam bank titil. Ini yang harus diantisipasi, karena dari total PDRB Jatim sebesar Rp. 1.1689,88 triliun, 54,98 persen nya berasal dari sektor UMKM. Jadi sekitar 804 Triliun rupiah di sektor UMKM. Jadi harus dipastikan kejelasan dananya,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim ini.
Pakde Karwo berharap dengan dibentuknya tim satgas ini akan memberikan rasa aman pada masyarakat yang melakukan investasi, termasuk menjamin keamanan lembaga yang menyediakan investasi.
Sementara itu, Nelson Tampubolon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga merangkap Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa tingkat kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam investasi semakin meningkat. Akan tetapi peningkatan ini belum diimbangi dengan tingkat literasi di bidang keuangan dan kemampuan pemanfaatan teknologi. Sehingga masyarakat cukup rentan menjadi korban penipuan. Untuk itu diperlukan peran berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah ini.
“Sejumlah investasi ilegal dilakukan perusahaan yang tidak berijin seperti money game, MLM, dsb. Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ini sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat di bidang penghimpunan dana masyarakat. Tugas pokok tim ini menginventarisir kasus ilegal dan koordinasi dengan instansi terkait termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama. Semoga ini bisa meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam penanganan dugaan tindakan melawan hukum,” ujar Nelson.
Sebelumnya, Sukamto Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur menyampaikan bahwa sampai dengan Bulan Oktober 2016, di Jatim terdapat 13 permintaan informasi atau pertanyaan terhadap legalitas penawaran investasi illegal. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya merupakan investasi berkaitan dengan keuangan yakni MTN, forex, investasi haji dan umroh, sisanya merupakan tawaran investasi di bidang tanaman, komoditas, perkebunan hingga surat pelunasan hutan bank yang dikeluarkan pihak tidak bertanggungjawab.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh Dr. H. Soekarwo, selaku Gubernur Jatim, Irjen. Pol. Drs. Anton Setiadji, SH, MH selaku Kapolda Jatim, Sukamto selaku Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, E.S. Maruli Hutagalung SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Jatim, dan Drs. Mahfudh Shodar selaku Plt. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim.
Sedangkan Tim Satgas Waspada Investasi Provinsi Jatim yang dikukuhkan hari ini terdiri dari OJK, Polda Jatim, Kejati Jatim, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Badan Penanaman Modal, Disperindag Jatim, dan Biro Administrasi Ekonomi Provinsi Jatim. Pembentukan Tim Satgas Waspada Investasi ini sendiri sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta BKPM pada tanggal 21 Juni 2016 yang lalu.