Malang, SeputarMalang.Com – Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) III Provinsi Jawa Timur di Malang mengambil langkah strategis guna menuntaskan persoalan tapal batas daerah. Pada Kamis (23/4/2026), institusi ini secara resmi menggelar rapat koordinasi untuk memfasilitasi sinkronisasi dan penegasan batas wilayah antara Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Berlangsung di Ruang Semeru Kantor Bakorwil III Malang, pertemuan tersebut menjaring berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan validasi data pendukung lintas sektoral. Rapat ini dihadiri oleh tim Topografi Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soeryo, dan Perum Perhutani. Kehadiran instansi kehutanan dan pemetaan militer dinilai krusial mengingat lanskap perbatasan kedua daerah tersebut didominasi oleh topografi kawasan hutan dan pegunungan. Dari pihak daerah, jajaran Pemerintah Kota Batu turut hadir yang didampingi oleh Camat Bumiaji, serta Kepala Desa Tulungrejo dan Kepala Desa Sumber Brantas, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto.

Fokus utama dari penyelarasan data lintas instansi ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan pelayanan publik bagi warga di kawasan perbatasan. Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, berbagai kendala teknis dikupas tuntas. Beberapa permasalahan yang mengemuka antara lain adanya perbedaan versi peta tapal batas, dampak dari perubahan regulasi terbaru, hingga dinamika pemekaran wilayah yang terjadi di masa lalu. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut adalah munculnya indikasi penyusutan luas wilayah administratif Kota Batu apabila dikomparasikan dengan data-data pengukuruan terdahulu.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bakorwil III Malang memiliki peranan vital dalam menjembatani dan menyelesaikan persoalan lintas daerah. Sebagai informasi, wilayah kerja Bakorwil III Malang sangatlah luas, mencakup sembilan daerah tingkat dua di Jawa Timur. Sembilan wilayah layanan tersebut meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo. Melalui fungsi pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan yang dimilikinya, Bakorwil III bertugas memastikan roda pemerintahan di kesembilan wilayah tersebut berjalan sinergis, termasuk dalam hal mediasi sengketa batas wilayah yang bersinggungan dengan daerah di bawah naungannya.
Terkait polemik perbatasan Batu-Mojokerto, pihak Bakorwil III Malang secara tegas menekankan bahwa penggunaan data yang objektif dan komprehensif harus menjadi acuan tunggal. Segala keputusan untuk menentukan garis batas harus dilandasi oleh kesepakatan bersama yang setara. Pendekatan persuasif dan berbasis data ini diambil bukan semata-mata untuk mengakhiri sengketa administratif semata, melainkan sebagai wujud strategi pemerintah dalam memelihara keadilan tata ruang daerah. Ke depannya, Bakorwil III Malang menaruh harapan besar agar fasilitasi ini bermuara pada sebuah kesepakatan yang sah secara hukum, sehingga mampu meredam potensi konflik di masa depan dan menjamin keberlanjutan roda pembangunan di Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.










