SeputarMalang.Com – Tepat 81 tahun usia Tentara Nasional Indonesia (TNI), tema perayaan yang diambil adalah TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Tema tersebut tentunya harus hadapkan pada refleksi mendasar mengenai posisi militer dalam ekosistem demokrasi dan ekonomi nasional.
Reformasi 1998 telah meletakkan fondasi kuat melalui penghapusan Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), sebuah langkah krusial untuk mengembalikan militer ke barak dan menegakkan supremasi sipil.
Namun, hampir tiga dekade pasca-reformasi, satu agenda yang masih nyaris tidak tersentuh adalah pengambilalihan bisnis militer.
Lebih lanjut, salah satu legislasi produk reformasi adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara eksplisit mengamanatkan pemerintah untuk mengambil alih seluruh aktivitas bisnis TNI, baik langsung maupun tidak langsung, dalam jangka waktu lima tahun.
Tenggat waktu tersebut telah terlampaui pada 2009. Meski Perpres Nomor 43 Tahun 2009 telah diterbitkan sebagai instrumen teknis. realitas di lapangan menunjukkan bahwa bisnis militer tidak benar-benar mati, hanya bermutasi. Bahkan semakin berkelanjutan.
Dalam perspektif ekonomi strategis, keterlibatan institusi militer dalam ranah komersial menciptakan distorsi pasar yang signifikan.
Koperasi dan yayasan ataupun sejenis ‘holding company’ milik militer di berbagai daerah saat ini masih aktif mengelola unit usaha mulai dari SPBU, pengelolaan lahan, jasa keamanan, hingga logistik.
Terbaru, terlibat pengadaan pembagunan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, MBG, dan proyek-proyek pemerintah lainnya
Dan Masalah utamanya bukan pada aktivitas ekonominya, melainkan pada ‘akses istimewa’ yang dimiliki.
Ketika sebuah entitas bisnis memiliki akses terhadap lahan negara (militer), kemudahan perizinan, dan perlindungan institusi, maka persaingan dengan pelaku bisnis sipil menjadi uneven playing field.
Catatan Human Rights Watch (2010) yang masih sangat relevan hingga kini, menunjukkan bahwa penataan yayasan, koperasi dan atau ‘holding company’ militer justru menjadi celah hukum.
Bisnis Militer nyaris lolos dari pengambilalihan karena status aset yang masih abu-abu. Secara ekonomi, ini adalah bentuk opportunity cost yang besar.
Setiap rupiah, aset dan lahan yang digunakan untuk usaha komersial militer adalah potensi pendapatan negara yang hilang, yang seharusnya bisa dialokasikan secara transparan untuk kesejahteraan prajurit melalui mekanisme APBN.
Penting untuk memberikan garis tegas antara kontribusi nyata TNI dengan praktik bisnis. Keterlibatan TNI dalam logistik bencana, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil adalah kontribusi sah yang bersifat public service.
Bisnis militer adalah bagian dari praktik komersialisasi resources negara yang bersaing dengan sektor swasta. Adalah bentuk pelemahan supremasi sipil dalam ruang ekonomi.
Dalihnya bisa jadi, rente yang dibidik untuk kepentingan keberlangsungan operasional organisasi dan kesejahteraan prajurit.
Kesejahteraan prajurit adalah hak konstitusional yang harus dijamin melalui APBN, bukan melalui laba yang didapat dari bisnis milier. Jika ingin TNI yang profesional, maka ketergantungan pada bisnis tersebut harus diputus total.
Kesejahteraan yang bersumber dari APBN menjamin akuntabilitas, sementara kesejahteraan dari bisnis tersebut justru berisiko menciptakan ketergantungan pada patronase ekonomi yang tidak sehat.
Menuju TNI yang Profesional
Dalam momentum HUT TNI 2026, setidaknya terdapat tiga langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan untuk menuju TNI yang kuat dan profesional.
Pertama, Audit Aset dan Lahan TNI secara Terbuka. Pemerintah harus melakukan inventarisasi ulang terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh yayasan, koperasi dan atau ‘holding company’ militer.
Aset dan lahan menganggur yang selama ini disewakan untuk kepentingan komersial harus dikembalikan ke negara untuk produktivitas publik yang lebih luas.
Kedua, Transformasi Industri Pertahanan sebagai Lokomotif Ekonomi. Alih-alih membiarkan militer berbisnis di sektor ritel, arahkan belanja pertahanan ke dalam negeri dengan target Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ketat dan transfer teknologi yang diaudit.
Industri pertahanan harus menjadi mesin pencipta lapangan kerja berkualitas, bukan sekadar pembelian alutsista dari luar negeri. Harapannya bisa sebagai salah satu lokomotif ekonomi nasional.
Ketiga, Penegasan Batas Jabatan Sipil. Penempatan personel TNI aktif di luar lembaga yang relevan dengan pertahanan-keamanan harus dihentikan.
Jika posisi tersebut krusial, maka syarat pensiun atau mundur dari dinas aktif harus menjadi harga mati untuk menjaga netralitas. Bagian dari penegakan supremasi sipil.
Pemerintahan Prabowo-Gibran banyak melakukan praktik pelonggaran batasan ini. Abai terhadap amanah Reformasi. Jelasnya, elite politik turut bertanggung akan ihwal ini.
Kemanunggalan TNI dan rakyat
Filosofis profesionalisme Militer adalah kemanunggalan TNI dan rakyat. Manunggalnya TNI dan rakyat sejatinya bukan sekadar slogan historis, melainkan fondasi pertahanan semesta yang menempatkan rakyat sebagai episentrum kekuatan nasional.
Militer Indonesia adalah tentara rakyat yang tidak boleh melupakan asal-usulnya, karena kekuatan utama kita bukanlah pada senjata, melainkan pada dukungan tulus dari rakyat yang menjadi nafas perjuangan.
Dalam buku Nationalism and Revolution in Indonesia, Kahin (2003) menyampaikan bahwa salah satu pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman, “Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya.”
Jendral Abdul Haris Nasution (1977) mengingatkan, tugas mulia tersebut dapat dicapai jika TNI senantiasa manunggal dan menyatu dengan denyut nadi kehidupan rakyat di setiap pelosok negeri.
Dus, sebagaimana ditegaskan oleh Jenderal Douglas MacArthur dalam pidato perpisahannya di West Point (1962), “The soldier, above all other people, prays for peace, for he must suffer and bear the deepest wounds and scars of war.
Militer yang profesional, memahami nilai kedamaian dan perlindungan bagi warga sipil!
Dalam konteks Indonesia, refleksi ini menuntut TNI untuk tidak lagi memandang masyarakat sipil sebagai objek ekonomi dan kompetitor melalui praktik bisnis, melainkan sebagai mitra strategis dalam menjaga kedaulatan.
Logika profesionalisme, militer yang dibiayai secara transparan oleh negara akan melahirkan kepercayaan publik yang tak tergoyahkan, menjadikan TNI sebagai pelindung sejati yang berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan di atas kepentingan korporasi.
Akhirnya, TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Bukanlah tema merayakan semata. Namun cita mulia bersama yang menegaskan bahwa kemanunggalan antara prajurit TNI dan seluruh lapisan masyarakat guna mendukung cita-cita nasional mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bangsa.










