Jawa Timur, SeputarMalang.Com – Seorang warga Kertosono, Nganjuk mengalami hal tidak menyenangkan karena gagal berangkat kerja ke Singapura. Wanita berinisial S ini menjadi salah satu korban dari LPK TRS yang akhir-akhir ini disorot akibat dugaan melakukan proses penempatan pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.
Sebelumnya S sudah menginap di LPK TRS yang berlokasi di Wlingi, Blitar selama satu bulan lebih. Saat LPK TRS menghentikan kegiatannya, maka S dipulangkan dan dokumennya ditahan oleh sponsor atau orang yang mengajaknya ke LPK TRS.
Penahanan dokumen ini menyebabkan S tidak tenang dan seakan tersandera, sebab tidak memegang dokumen pribadi yang sangat penting dan harus mengikuti arahan dari sponsor untuk mendapatkan dokumennya kembali.

Meminta Bantuan Kawan PMI Jawa Timur
Untuk menyelesaikan masalahnya ini, S meminta bantuan Kawan PMI Jawa Timur yang segera berkoordinasi dengan jajaran Kawan PMI Kab/Kota untuk melakukan pendampingan.
Abu Hanifah sebagai Ketua Kawan PMI Malang yang ikut dilibatkan dalam pengawalan mengatakan bahwa penahanan dokumen ini berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena merupakan salah satu metode yang sering digunakan oleh pelaku TPPO untuk mengendalikan dan mengeksploitasi korbannya.
“Penahanan dokumen milik Saudari S menyebabkan Saudari S dalam posisi rentan dan rawan untuk dimanfaatkan pihak penahan dokumen”, ujarnya. “Untuk itu kami merasa perlu mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk mungkin ketidaktahuan dari pihak sponsor yang melakukan penahanan dokumen”.
Penyelesaian dengan Pendekatan Kekeluargaan
Sebagai langkah awal, penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Pada Jumat (13/12/2024), Kawan PMI melakukan pendampingan berupa komunikasi dengan pihak sponsor, dan meminta agar pihak sponsor berkenan mengembalikan dokumen-dokumen yang ditahan.
Dengan pendekatan yang dilakukan, syukurnya pihak sponsor yang berlokasi di Tulungagung merespons secara positif dan segera melakukan pengiriman dokumen.
Cermat dalam Memilih Perusahaan Penempatan
Belajar dari kasus ini, Abu Hanifah menekankan pentingnya pengetahuan bagi mereka yang mau bekerja ke luar negeri untuk memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal atau resmi. Sehingga diharapkan bisa berangkat ke luar negeri secara prosedural dan aman.
“Dengan memilih P3MI atau dulu disebut sebagai PJTKI yang tepat, yaitu memiliki izin resmi serta melakukan pemberangkatan secara prosedural, merupakan langkah penting untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pekerja migran. Karena itu hendaknya bagi teman-teman yang mau berangkat ke luar negeri, bisa mencari tahu dulu histori perusahaan yang ingin diikuti”, ucapnya sebagai pesan penting bagi seluruh calon pekerja migran.
“Berangkat secara prosedural melalui P3MI yang resmi juga akan menghindarkan pekerja migran dari kerugian waktu dan uang dalam jumlah besar, sebab prosesnya terpantau oleh lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang,” tutupnya.