Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding melakukan penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, 3 Desember 2024.
Poin-Poin Penting Surat Edaran Bersama
Poin-Poin Kesimpulan SEB Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diteken keempat menteri tersebut adalah:
- Tujuan Penguatan Tata Kelola:
-
- Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
- Penguatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden tentang pelindungan PMI.
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
- Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
- Hal ini mencakup pemenuhan hak PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
- Program dan Kegiatan yang Harus Dilaksanakan:
- Pemerintah daerah perlu melaksanakan program yang meliputi:
- Sosialisasi dan informasi terkait penempatan dan pelindungan PMI serta pendayagunaan peluang dan kondisi kerja di luar negeri kepada masyarakat.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, bekerja sama dengan lembaga pelatihan terakreditasi.
- Fasilitasi penyelesaian masalah PMI sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Fasilitasi pemulangan PMI dalam kondisi darurat seperti perang, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan/atau terkendala.
- Penyediaan layanan terpadu satu atap bagi PMI.
- Pemerintah daerah perlu melaksanakan program yang meliputi:
- Penyusunan Peraturan Daerah:
- Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
- Kepala Desa juga diminta untuk menyusun Peraturan Desa yang mendukung tata kelola tersebut di tingkat desa.
- Laporan Pelaksanaan Penguatan Tata Kelola:
- Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berjenjang dan berkala setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada kementerian terkait.
- Kepala Desa juga harus melaporkan pelaksanaan ini kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
- Monitoring dan Evaluasi:
- Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan kewenangannya, berkoordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penguatan tata kelola ini setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
- Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya:
-
- Surat Edaran Bersama yang baru ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, menggantikan Surat Edaran Bersama sebelumnya yang dikeluarkan pada 27 September 2024
Download Surat Edaran Bersama Empat Menteri
Anda dapat mendownload Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara lengkap pada tautan berikut: