Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran Indonesia

Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sam Idoeb by Sam Idoeb
5 Desember 2024
A A
0
Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
0
SHARES
56
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook
SSB Malang Batu Wajib Merapat! Liga Grassroots 2026 Berhadiah Beasiswa STY Football Academy SSB Malang Batu Wajib Merapat! Liga Grassroots 2026 Berhadiah Beasiswa STY Football Academy SSB Malang Batu Wajib Merapat! Liga Grassroots 2026 Berhadiah Beasiswa STY Football Academy
ADVERTISEMENT

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding melakukan penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, 3 Desember 2024.

Poin-Poin Penting Surat Edaran Bersama

Poin-Poin Kesimpulan SEB Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diteken keempat menteri tersebut adalah:

  1. Tujuan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
    • Penguatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden tentang pelindungan PMI.
  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Hal ini mencakup pemenuhan hak PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Program dan Kegiatan yang Harus Dilaksanakan:
    • Pemerintah daerah perlu melaksanakan program yang meliputi:
      • Sosialisasi dan informasi terkait penempatan dan pelindungan PMI serta pendayagunaan peluang dan kondisi kerja di luar negeri kepada masyarakat.
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, bekerja sama dengan lembaga pelatihan terakreditasi.
      • Fasilitasi penyelesaian masalah PMI sesuai ketentuan perundang-undangan.
      • Fasilitasi pemulangan PMI dalam kondisi darurat seperti perang, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan/atau terkendala.
      • Penyediaan layanan terpadu satu atap bagi PMI.
  3. Penyusunan Peraturan Daerah:
    • Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Kepala Desa juga diminta untuk menyusun Peraturan Desa yang mendukung tata kelola tersebut di tingkat desa.
  4. Laporan Pelaksanaan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berjenjang dan berkala setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada kementerian terkait.
    • Kepala Desa juga harus melaporkan pelaksanaan ini kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
  5. Monitoring dan Evaluasi:
    • Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan kewenangannya, berkoordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penguatan tata kelola ini setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  6. Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya:
    • Surat Edaran Bersama yang baru ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, menggantikan Surat Edaran Bersama sebelumnya yang dikeluarkan pada 27 September 2024

Download Surat Edaran Bersama Empat Menteri

Anda dapat mendownload Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara lengkap pada tautan berikut:

Download klik di sini

Tags: Menteri Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPekerja Migran IndonesiaPMISurat Edaran Bersama
SendShareShare
Sam Idoeb

Sam Idoeb

Dari Malang untuk Dunia!

Related Posts

Insan Abdirohman, selaku Direktur Pengembangan Budaya Digital Kementrian Kebudayaan RI
Nasional

Bersama Bakorwil III Malang, Direktur Pengembangan Budaya Digital Kemnbud RI Akan Merayakan Hari Keris Nasional 2026

by Wahyu Eko Setiawan
13 April 2026
76
Dok. Bakorwil III
Nasional

Asep Kusdinar: Kunci Prestasi Bakorwil III Malang adalah Akuntabilitas Anggaran

by Wahyu Eko Setiawan
9 April 2026
44
Peneliti China Dalami Isu Pemberdayaan Pekerja Migran di Malang Raya
Pekerja Migran Indonesia

Peneliti China Dalami Isu Pemberdayaan Pekerja Migran di Malang Raya

by Sam Idoeb
15 Februari 2026
28
Suasana Stadion Gajayana Menjelang Gelaran Reunian Legenda Sepakbola Indonesia
Nasional

Rayakan 1 Abad Stadion Gajayana Kota Malang: 100 Legenda Reunian Nyalakan Spirit Persatuan dan Kolaborasi

by Wahyu Eko Setiawan
18 Januari 2026
75
Company Visit HMPS Unira Malang 2025
Agenda Kampus

Company Visit ke BMT Sidogiri, Mahasiswa Perbankan Syariah Unira Mendapatkan Paparan Kunci Sukses LKMS Kelas Dunia

by Abe
26 November 2025
48

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pamerkan 28 Karya Upcycle dan Luncurkan Buku, Hotbottles Resmikan Komunitas Garbage Designer Malang

Pamerkan 28 Karya Upcycle dan Luncurkan Buku, Hotbottles Resmikan Komunitas Garbage Designer Malang

28 April 2026
7
Mencari Bibit Srikandi Lapangan Hijau Malang: Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

Mencari Bibit Srikandi Lapangan Hijau Malang: Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
156
MCC: Beban APBD atau Investasi Masa Depan Malang? Ini Kata Praktisi Ekraf

MCC: Beban APBD atau Investasi Masa Depan Malang? Ini Kata Praktisi Ekraf

26 April 2026
35
Jamin Kepastian Tata Ruang, Bakorwil III Kawal Penegasan Batas Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto

Jamin Kepastian Tata Ruang, Bakorwil III Kawal Penegasan Batas Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto

26 April 2026
19
Semarak 500 Rampag Barong dan Atraksi Jaranan pada Hari Keris Nasional 2026 di Trenggalek

TosanAji.id Dukung Perayaan Hari Keris Nasional 2026 di Trenggalek

20 April 2026
10

Browse by Category

  • Agenda Even
  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • ASBF Malang Raya
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kawan PMI
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • MCC
  • Nahdlatul Ulama
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Organisasi & Komunitas
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelayanan Publik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seni Budaya
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosial
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2026 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home
  • Kota Malang
  • Kab Malang
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang

© 2026 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema