Jakarta, SeputarMalang.Com – Rangkaian diskusi dilaksanakan Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK), termasuk diskusi yang dilaksanakan di KPK pada 29 September 2017, acara kembali dilaksanakan pada Selasa (23/5/2017) di gedung KPK.
Beberapa usulan Program Cegah Korupsi Desa, Program Cegah Korupsi Desa terdiri dari 3 sub program sebagai berikut: Pertama, Penyusunan Modul (atau penyempurnaan dari modul yang sudah ada) dilaksanakan oleh KPK bersama Tim DMTK dan beberapa ahli hukum dari Perguruan Tinggi yang dipilih. Modul yang dibuat: a) Pematangan kesadaran anti-korupsi; b) Pengetahuan Hukum terkait UU Desa dan Dana Desa; c) Pengetahuan Administrasi Keuangan Desa dan Tata Kelola Baik (good governance) Pemerintahan Desa; d) Pengetahuan Pelaksanaan Musyawarah Desa Berkualitas untuk Perdes dan RPJMDes Berkualitas; e) Ketrampilan Jurnalisme Warga Desa untuk Partisipasi dan Kontrol Sosial.
Program Kedua, Lokalatih “Cegah Korupsi Desa” yang dilaksanakan dalam 8 pekan (16 kali pertemuan, 2 kali tiap pekan, 8 jam per pertemuan), dilaksanakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi setempat.
Pelaksanaan Lokalatih secara berjenjang: a) Tahap 1: Grand Master Training CKD mengikutsertakan peserta dari 34 propinsi, terdiri dari perwakilan dari 3 unsur yang diseleksi tertutup berdasarkan rekomendasi Tim KPK dan Tim DMTK. Ketiga unsur tersebut adalah: i. Penggerak Masyarakat Desa di propinsi setempat ii. Fakultas Hukum Perguruan Tinggi di propinsi setempat iii. Jurnalis profesional dari propinsi setempat; b) Tahap 2: Pelatihan ToT CKD di tiap propinsi dilaksanakan oleh Grand Master Trainer propinsi dengan formasi peserta terdiri dari ketiga unsur seperti point (a) dari tiap Kabupaten; c) Tahap 3: Pelaksanaan “Lokalatih CKD” untuk desa-desa di tiap Kabupaten, dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di masing-masing Kabupaten yang telah mengikuti pelatihan tahap 1 dan 2 dengan narasumber dari ketiga unsur yang telah mengikuti pelatihan tahap 1 dan 2.
Dan program ketiga, “Klinik Cegah Korupsi Desa” dibuat dan dioperasikan oleh Fakultas Hukum Perguruan Tinggi setempat yang telah mengikuti pelatihan tahap 1 dan 2. “Klinik CKD” menyediakan layanan konsultasi bebas bea (secara berkelanjutan) terkait hukum dan pengetahuan Tata Kelola Baik Pemerintahan Desa, terutama bagi desa-desa yang menjadi peserta Lokalatih yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Dengan kata lain,
tiap Perguruan Tinggi pelaksana Lokalatih akan sekaligus menjadi konsultan bebas bea bagi desa-desa yang menjadi peserta Lokalatih-nya. Dimungkinkan untuk mengidentifikasi sebelumnya “pembagian” Perguruan Tinggi, dimana bila 30% saja dari seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu sekitar 1000 Perguruan Tinggi ikut serta dalam pelaksanaan Program ini, maka tiap Perguruan Tinggi akan melayani sekitar 75 desa terdekat di radius sekelilingnya. Semakin banyak Perguruan Tinggi yang ikut aktif menyediakan layanan “Klinik CKD” ini maka akan semakin sedikit desa yang dilayani oleh tiap Perguruan Tinggi, sehingga ayanan dapat semakin intens.
Hasan Abadi, Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang yang merupakan salah satu satu kampus inisiator Forum DMTK mengatakan bahwa forum ini merupakan ikhtiar bersama untuk mengamankan dana desa yang besar tepat sasaran. “Dana Desa harus tepat sasaran karena dana desa merupakan amanah APBN untuk mensejahterakan masyarakat desa, tercipta kualitas pertumbuhan ekonomi desa. Desa harus ditumbuhkankembangkan perekonomiannya,” ungkap Hasan.
Rektor Unira Malang pengganti KH. Mahmud Zubaidi ini menambahkan bahwa perguruan tinggi harus mengambil posisi terdepan dalam forum DMTK. “Semangatnya adalah perguruan tinggi harus bisa mnjadi mitra terhadap penyelesaian masalah-masalah yang ada di masyarakat, sehingga perguruan tinggi tadak hanya sekedar menjadi menara gading,” pungkas Hasan.