Surabaya, SeputarMalang.Com – Persoalan Kemaritiman harus dipahami Pemkab/ Pemkot. Hal ini diminta oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Tjahjono. Heru meminta kepada seluruh pemerintah daerah, mulai tingkat provinsi dan kabupaten/ kota semakin memahami secara benar persoalan kemaritiman, khususnya di sektor perikanan dan kelautan. Apalagi melalui undang-undang pemerintah daerah mensyaratkan kewenangan yang luas kepada masing-masing daerah untuk mengelolanya.
“Apalagi dengan ditunjang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanahkan kewenangan provinsi menjadi luas atas perairan laut yang semula 4 sampai 12 mil menjadi 0 sampai dengan 12 mil,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan Kelautan Indonesia se Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, di Graha Wicaksana Praja Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 11 Surabaya, Rabu (14/11/2018).
Selain meminta pemahaman terhadap pengelolaan di bidang kelautan, Heru juga berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia juga dipahami dengan benar. Perlunya pemahaman tersebut untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemanfaatan sumberdaya laut untuk kepentingan negara dan masyarakat secara berkesinambungan.
“Indonesia sangat kaya atas potensi kelautannya, luas perairan laut Indonesia sebesar 1.905 juta km dan memiliki lebih 17.000 pulau, yang tentunya memiliki kekayaan luar biasa yang terkandung didalamnya,” papar Heru.
Khusus di wilayah Jawa Timur, sektor perikanan dan kelautan dinilai Sekdaprov Heru Tjahjono sangat luar biasa potensinya. Dari 38 kabupaten/kota, 22 kabupaten/kota merupakan wilayah pesisir dengan panjang pantai 3.498 km, luas perairan 54.718 km2 dan memiliki 430 pulau. Jumlah nelayannya mencapai kurang lebih 23.000 nelayan yang memanfaatkan sumberdaya laut melalui usaha penangkapan ikan, budidaya laut dan pemanfaatan pesisir pantai untuk ekowisata.
Heru menyebutkan bahwa produksi ikan di Jawa Timur pada tahun 2016 mencapai 411.000 ton. Sedang 2017, jumlah tersebut mencapai 417.000 ton dan 2018 diperkirakan mencapai 430.000 ton. Meski memiliki potensi yang sangat luar biasa, potensi tersebut memerlukan perhatian serius untuk terus dikembangkan.
“Jawa Timur memiliki sumberdaya ekonomi yang luar biasa, dari tahun ke tahun produksi ikannya terus meningkat. Tapi kesemuanya itu perlu diatur, dikendalikan, dikelola dengan serius demi menjaga kedaulatan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia secara berkelanjutan,” tutur Heru.
Agar potensi kewenangan tersebut mendapat perhatian serius, Pemprov Jatim telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai piranti dalam penertiban, pengelolaan wilayah pesisir dan perairan laut di Jawa Timur. Perda tersebut membagi 4 alokasi ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategi nasional serta kawasan alur laut.
Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi Perpres 16 Tahun 2017 sebagai bekal dalam pemanfaatan dan pengelolaan kelautan di Indonesia yang bijaksana, yakni untuk mendukung terciptanya kekuatan kedaulatan bangsa dan menyejahterakan masyarakat Indonesia secara bijaksana dan berkelanjutan,” pintanya.
Sementara itu, Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, mengatakan, Perpres No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia merupakan buku putih atau pedoman untuk pengelolaan zona kemaritiman di Indonesia.
“Kemaritiman merupakan bidang ketahanan negara ketika menghadapi trend atau isu yang sedang berkembang di dunia,” ungkap Agus.
Agus berharap, Sosialisasi Kebijakan Kelautan Indonesia se – Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tersebut dapat menghasilkan solusi yang dapat dipergunakan sebagai koreksi kebijakan kemaritiman.