Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Balaikota

Berikut UMK 2019 Wilayah Malang Raya dan Kabupatan/ Kota di Jawa Timur

Abe by Abe
17 November 2018
A A
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook

Surabaya, SeputarMalang.Com  –  Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, Dr. H. Soekarwo Gubernur Jawa Timur, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK Tahun 2019, orang nomor satu di jajaran Pemprov. Jatim itu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019.

Aries Agung Paewai, S.STP, MM Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jatim mengatakan bahwa penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.

“Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi Bupati/ Walikota dan Dewan Pengupahan Prov. Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya di ruangannya di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Dari 38 kabupaten/ kota di Jatim, 16 kabupaten/ kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terang Aries.

Setelah melihat beberapa pertimbangan tersebut, sebut Aries Agung Paewai, Gubernur Jatim memutuskan besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Untuk Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp. 3.871.052,61, Kabupaten Gresik (Rp. 3.867.874,40), Kabupaten Sidoarjo (Rp. 3.864.696,20), Kabupaten Pasuruan (Rp. 3.861.518,00), Kabupaten Mojokerto (Rp. 3.851.983,38), Kabupaten Malang (Rp. 2.781.564,24), Kota Malang (Rp. 2.668.420,18), Kota Batu (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Jombang (2.445.945,88), Kabupaten Tuban (Rp. 2.333.641,85), Kota Pasuruan (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Probolinggo (Rp. 2.306.944,93), Kabupaten Jember (Rp. 2.170.917,80), Kota Mojokerto (Rp. 2.263.665,07), Koto Probolinggo (Rp. 2.137.864,48), Kabupaten Banyuwangi (Rp. 2.132.779,35), Kabupaten Lamongan (Rp. 2.233.641,85), Kota Kediri (Rp. 1.899.294,78), Kabupaten Bojonegoro (Rp. 1.858.613,77), Kabupaten Kediri (1.850.986,07), Kabupaten Lumajang (Rp. 1.826.831,72), dan Kabupaten Tulungagung (Rp. 1.805.219,94). Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09. Lalu, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.

Lebih lanjut Aries Agung Paewai menjelaskan, UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aries.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.

“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkas Aries.

SendShareShare
Abe

Abe

Related Posts

Sensasi Belanja di Pasar Rakyat Oro Oro Dowo, Pasar Tradisional Nuansa Supermarket
Balaikota

Nadi Ekonomi Rakyat

by Wahyu Eko Setiawan
4 Januari 2023
12
Tingkatkan Kualitas Administrasi Organisasi, Ansor Gelar Akreditasi Serentak se-Malang Raya
Jatim

Tingkatkan Kualitas Administrasi Organisasi, Ansor Gelar Akreditasi Serentak se-Malang Raya

by Abe
24 September 2022
35
LPTNU Kabupaten Malang Adakan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
Agenda Kampus

LPTNU Kabupaten Malang Adakan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu

by Abe
2 September 2022
77
Sinau Bareng Literasi Keuangan Bersama OJK Malang Menyambut Bulan Soekarno
Balaikota

Sinau Bareng Literasi Keuangan Bersama OJK Malang Menyambut Bulan Soekarno

by admin smc
25 Juni 2022
32
Darah Nasionalisme, Donor Darah dalam Rangka Peringatan Bulan Soekarno
Kota Malang

Darah Nasionalisme, Donor Darah dalam Rangka Peringatan Bulan Soekarno

by Kontributor
25 Juni 2022
27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Mengawali 2023, Publik Antusias Partisipasi Donor Darah Resolusi Berbagi

Mengawali 2023, Publik Antusias Partisipasi Donor Darah Resolusi Berbagi

7 Januari 2023
3
Sensasi Belanja di Pasar Rakyat Oro Oro Dowo, Pasar Tradisional Nuansa Supermarket

Nadi Ekonomi Rakyat

4 Januari 2023
12
Ciamik, Donor Darah Kasih Ibu Dimeriahkan Lomba Mewarna Batik

Ciamik, Donor Darah Kasih Ibu Dimeriahkan Lomba Mewarna Batik

27 Desember 2022
17
Syaikh Syadi Sampaikan Studium General di Unira Malang, Turots sebagai Warisan Terbesar Umat Islam

Syaikh Syadi Sampaikan Studium General di Unira Malang, Turots sebagai Warisan Terbesar Umat Islam

19 November 2022
19
The 4th International Workshop and Call for Paper on Islam Nusantara Research Methodology

The 4th Workshop Islam Nusantara, Rektor Unira Tekankan Ancaman Radikalisme Agama

18 November 2022
34

Browse by Category

  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema