Kota Malang, SeputarMalang.Com – Komitmen dan keseriusan kuat Pemprov Jatim dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan revolusi industri 4.0, ini dibuktikan dengan memberikan insentif sertifikasi (SNI) kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM). Atas komitmen dan keseriusan ini, Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim meraih penghargaan sebagai Tokoh Standardisasi kategori Pemrakarsa dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penghargaan diserahkan oleh Prof. Dr. Bambang Prasetya, M.Sc Kepala BSN, saat acara pembukaan Bulan Mutu Nasional 2018 di Grand City Convention and Exhibition Surabaya, Kamis (25/10/2018).
“Penerapan SNI pada produk IKM di Jatim sangat penting dalam meningkatkan mutu, daya saing dan pertumbuhan usaha yang sehat. Apalagi perdagangan dalam negeri Jatim sangat baik, data tahun 2017 tercatat surplus sekitar 164 triliun rupiah,” ungkap Pakde Karwo,.
Pemprov Jatim terus memberikan pendampingan penerapan SNI bagi IKM, sampai dengan memperoleh sertifikasi baik manajemen maupun produk. Pendampingan ini diantaranya dengan menyiapkan manajemen mutu, penataan proses produksi dan pengujian produk. Terhadap IKM yang belum memperoleh standar Standar Nasional Indonesia (SNI), Pemprov Jatim menyiapkan inkubator untuk membenahi kualitas produk termasuk packaging sebelum diajukan ke BSN.
“Kami terus mendorong para pelaku IKM agar produknya terstandardisasi, apalagi hasil sensus tahun 2016 lalu jumlah UMKM di Jatim 12,1 juta, naik sekitar 300 persen dari tahun 2008 yang sebanyak 4,2 juta UMKM,” ujar Pakde Karwo.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Malang mendapatkan apresiasi terkait revitalisasi pasar tradisional, Pasar Rakyat Oro Oro Dowo mendapatkan SNI dari BSN. Satu-satunya pasar tradisional di Jatim yang mendapatkan SNI.
Eko SYAH, Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat, Dinas Pasar Kota Malang saat dikonfirmasi SeputarMalang.Com, Minggu (28/10/2018) terkait raihan tersebut membenarkannya, dan bangga.
Eko SYAH mengatakan bahwa pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak swasta yang tempat usahanya berupa kios, toko, tenda dan los yang dimiliki dan dikelola oleh pedagang kecil , menengah, koperasi atau swadaya masyarakat yang proses jual belinya dilakukan lewat proses tawar menawar.
“Demikian definisi pasar tradisional menurut Peraturan Presiden (PP) No. 112 Tahun 2007. Dari ciri definisi PP tersebut, tumbuh-kembangnya pasar tradisional diyakini dapat mendongkrak perekonomian, ekonomi kerakyatan. In line dengan hal tersebut, Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Pasar serius merevitalisasi pasa-pasar tradisional. Sebagai contoh, Pasar Rakyat Oro Oro Ombo yang berlokasi di Kecamatan Klojen, ini dibuktikan dengan raihan SNI dari BSN baru-baru ini,” ungkap Eko SYAH.
Masih menurut Eko SYAH, pasar rakyat atau pasar tradisional perlu dikembangkan dan bina. Pembinaan terhadap pedagang dan pembeli sehingga, sehingga semuanya nyaman dan aman ketika bertransaksi di pasar tradisional. “Nyaman dan aman bertransaksi di pasar tradisional adalah bagian dari sasaran kenapa harus dilakukan revitalisasi pasar tradisional. Dengan revitalisasi harapannya dapat menaikkan jumlah pengujung dan transaksi sehingga dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan dan UKM di Kota Malang.” pungkas Eko SYAH. Masuuuk Pak Ekooo, tamales!