Surabaya, SeputarMalang.Com – Usulan buruh di Jatim kepada Gubernur Jatim akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu 3 Mei 2017 lusa. Rencana pembahasan tersebut disampaikan Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim dihadapan para buruh saat Peringatan Hari Buruh Internasional 2017 di depan Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (1/5/2017) sore.
Menurut Pakde Karwo, panggilan Gubernur Jatim, tiga hal pokok yang akan dibahas Rabu mendatang. Pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Untuk Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.
“UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rabu besok akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut,” ujar Pakde Karwo.
Sedangkan untuk Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto, lanjut Pakde Karwo, pihaknya akan melakukan pendekatan atau rekoordinasi dengan Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto dengan memperhatikan permasalahan yan terjadi di daerah masing-masing.
“Saya bersama Kapolda melalui Kapolres dan Pangdam V Brawijaya melalui Dandim akan membicarakan bersama Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi,” jelas Pakde Karwo.
Kedua, terkait Peraturan Gubernur Tahun 2016 yang tidak memberikan batasan upah minimum. “Pergub yang tidak ada batas akan direvisi, harus ada batasnya. Ini yang membuat Polisi tidak bisa bertindak karena tidak ada batasnya,” tegas Pakde Karwo.
Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antar daerah di Jatim. Sebagai contoh di Ponorogo Rp. 1,4 juta, Sampang Rp. 1,2 juta dan di Surabaya Rp. 3,260 juta.
Untuk itu, Pakde Karwo akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah tentang survey KHL dan meminta Dewan Pengupahan Provinsi memantau pelaksanaan suvery KHL tersebut. “Disparitas itu kalau dibiarkan akan semakin jauh. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut mengenai besaran UMK antar daerah di Jatim. Sebab adanya ring satu, dua, dan tiga itu dulu juga merupakan usulan buruh,” tutur Pakde Karwo.
Poin lainnya yang tidak kalah penting dan masuk dalam pernyataan bersama antara Gubernur Jatim dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jatim yakni pelaksanaan upah yang tidak sesuai dengan UMK. Untuk mengatasinya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pakde Karwo juga akan meneruskan kepada pemerintah pusat mengenai semua usulan dan aspirasi pekerja/ buruh di Jatim yang kewenangannya ada di tingkat nasional. “Tidak boleh gubernur membuat diskresi karena bukan kewenangan. Kebijakan yang bukan kewenangan provinsi akan disampaikan ke Jakarta,” imbuhnya.
Sementara itu, Jazuli Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa perwakilan pekerja buruh akan mencatat dan mendengar apa yang telah dijanjikan Gubernur Jatim. Yang menjadi perhatian penting yakni UMSK khususnya di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Selain itu, juga mengenai disparitas besaran UMK agar tidak ada perbedaan yang jauh antar daerah. “Kami bersama-sama akan mengawal janji Pakde Karwo. Harapannya agar semua usulan cepat terealisasi,” ujar Jazuli.