Kota Malang, SeputarMalang.Com – Pasca disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, banyak daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren, termasuk di Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Malang untuk menyusun Ranperda inisiatif.
Inisiasi dari DPRD Kota Malang direspon baik oleh PCNU Kota Malang dengan menyelenggarakan Kajian Strategis dalam rangka Halaqoh Satu Abad NU Seri #3 di Kantor PCNU Kota Malang, Senin (26/09/2022).
Abdul Hafidz Ahmad, divisi Kajian Strategis Lakpesdam NU Kota Malang menyebutkan isu ini sangat penting untuk diangkat dalam mengingat NU memiliki lembaga khusus yang mengurusi bidang pesantren, yaitu RMI (Rabithoh Ma’ahid Islamiyyah).
“Pesantren adalah lembaga yang menjadi basis NU. Bicara pesantren makan NU harus terdepan dalam mengawal kebutuhan dan aspek apapun berkaitan dengan pesantren,” imbuh pria asal Sidoarjo tersebut.
Sementara KH. Dr. Halimi Zuhdy selalu Ketua RMI NU Kota Malang memberikan catatan penting dalam proses penyusunan Ranperda ini. Ia menyebut bahwa pemerintah khususnya DPRD Kota Malang harus memperhatikan klasifikasi dan kriteria pesantren yang masuk dalam Ranperda ini.
“Kota Malang ini unik. Banyak pesantren yang tumbuh dan berkembang tetapi belum jelas kriterianya untuk disebut pesantren, misal kiainya, rumah kos yang disulap menjadi asrama/ ghotakan pesantren, dan lain-lain,” imbuh Pengasuh Pesantren Mahasiswa Darun Nun tersebut.
Sedangkan Harvad Kurniawan R, selaku Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sekaligus Anggota DPRD Fraksi PDI-P menyampaikan tujuan diinisiasinya Perda ini untuk fasilitasi tumbuh-berkembangnya pesantren baru dan melakukan percepatan peningkatan kualitas.
“Kami berharap Perda ini dapat memfasilitasi kebutuhan Pesantren di Kota Malang. Terutama mencakup karakteristik atau local wisdom yang ada di Pesantren Kota Malang,” imbuh Wakil Ketua PDI-P Kota Malang.
Perlu diketahui, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kota Malang sudah masuk pada tahap menunggu evaluasi naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, proses sudah mulai dilakukan meskipun hingga saat ini belum ada titik terang.