Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran Indonesia

Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sam Idoeb by Sam Idoeb
5 Desember 2024
A A
0
Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
0
SHARES
41
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding melakukan penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, 3 Desember 2024.

Poin-Poin Penting Surat Edaran Bersama

Poin-Poin Kesimpulan SEB Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diteken keempat menteri tersebut adalah:

  1. Tujuan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
    • Penguatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden tentang pelindungan PMI.
  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Hal ini mencakup pemenuhan hak PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Program dan Kegiatan yang Harus Dilaksanakan:
    • Pemerintah daerah perlu melaksanakan program yang meliputi:
      • Sosialisasi dan informasi terkait penempatan dan pelindungan PMI serta pendayagunaan peluang dan kondisi kerja di luar negeri kepada masyarakat.
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, bekerja sama dengan lembaga pelatihan terakreditasi.
      • Fasilitasi penyelesaian masalah PMI sesuai ketentuan perundang-undangan.
      • Fasilitasi pemulangan PMI dalam kondisi darurat seperti perang, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan/atau terkendala.
      • Penyediaan layanan terpadu satu atap bagi PMI.
  3. Penyusunan Peraturan Daerah:
    • Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Kepala Desa juga diminta untuk menyusun Peraturan Desa yang mendukung tata kelola tersebut di tingkat desa.
  4. Laporan Pelaksanaan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berjenjang dan berkala setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada kementerian terkait.
    • Kepala Desa juga harus melaporkan pelaksanaan ini kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
  5. Monitoring dan Evaluasi:
    • Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan kewenangannya, berkoordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penguatan tata kelola ini setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  6. Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya:
    • Surat Edaran Bersama yang baru ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, menggantikan Surat Edaran Bersama sebelumnya yang dikeluarkan pada 27 September 2024

Download Surat Edaran Bersama Empat Menteri

Anda dapat mendownload Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara lengkap pada tautan berikut:

Download klik di sini

Tags: Menteri Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPekerja Migran IndonesiaPMISurat Edaran Bersama
SendShareShare
Sam Idoeb

Sam Idoeb

Dari Malang untuk Dunia!

Related Posts

Suasana Stadion Gajayana Menjelang Gelaran Reunian Legenda Sepakbola Indonesia
Nasional

Rayakan 1 Abad Stadion Gajayana Kota Malang: 100 Legenda Reunian Nyalakan Spirit Persatuan dan Kolaborasi

by Wahyu Eko Setiawan
18 Januari 2026
55
Company Visit HMPS Unira Malang 2025
Agenda Kampus

Company Visit ke BMT Sidogiri, Mahasiswa Perbankan Syariah Unira Mendapatkan Paparan Kunci Sukses LKMS Kelas Dunia

by Abe
26 November 2025
41
Diskusi Mendalam di Kediaman Gus Raden Arya Pradana, Kotagede
Nasional

Respons Krisis Nasional, Jajaran Tokoh Bangsa Gelar Diskusi Mendalam

by Kontributor
2 September 2025
34
Serap Aspirasi Anggota DPR-RI FPKB
Nasional

Refleksi Harlah Ke-27 PKB, Cak Udin: Jaga Loyalitas dan Tingkatkan Gotong Royong

by Abe
27 Juli 2025
21
Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar
Pekerja Migran Indonesia

Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar

by Sam Idoeb
13 Desember 2024
46

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Ahmad Fuad Rahman (Ketua Forum Pembauran Kebangsaan/ FPK Kota Malang)

FPK Inisiasi Turnamen Sepak Bola Putri untuk Pembauran Kebangsaan di Kota Malang

22 Januari 2026
30
Selorejo Sambut Mahasiswa KKN Tematik UNIRA, Dorong Penguatan Wisata

Selorejo Sambut Mahasiswa KKN Tematik UNIRA, Dorong Penguatan Wisata

21 Januari 2026
19
Kuasa Hukum Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH (kiri), Joko Wahyono (tengah) dan Kuasa Hukum Maliki, SHI, MH.

Persoalkan Klaim Aset, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polresta

20 Januari 2026
29
Dokumen LPPM Unira Malang

16 Dosen Unira Malang Antusias Ikuti Bimtek Penulisan dan Penerbitan Buku Ajar

20 Januari 2026
28
Suasana Stadion Gajayana Menjelang Gelaran Reunian Legenda Sepakbola Indonesia

Rayakan 1 Abad Stadion Gajayana Kota Malang: 100 Legenda Reunian Nyalakan Spirit Persatuan dan Kolaborasi

18 Januari 2026
55

Browse by Category

  • Agenda Even
  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kawan PMI
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • MCC
  • Nahdlatul Ulama
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Organisasi & Komunitas
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seni Budaya
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosial
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2025 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema