Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran Indonesia

Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sam Idoeb by Sam Idoeb
5 Desember 2024
A A
0
Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
0
SHARES
33
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding melakukan penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, 3 Desember 2024.

Poin-Poin Penting Surat Edaran Bersama

Poin-Poin Kesimpulan SEB Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diteken keempat menteri tersebut adalah:

  1. Tujuan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
    • Penguatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden tentang pelindungan PMI.
  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Hal ini mencakup pemenuhan hak PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta melibatkan aspek hukum, ekonomi, dan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Program dan Kegiatan yang Harus Dilaksanakan:
    • Pemerintah daerah perlu melaksanakan program yang meliputi:
      • Sosialisasi dan informasi terkait penempatan dan pelindungan PMI serta pendayagunaan peluang dan kondisi kerja di luar negeri kepada masyarakat.
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI, bekerja sama dengan lembaga pelatihan terakreditasi.
      • Fasilitasi penyelesaian masalah PMI sesuai ketentuan perundang-undangan.
      • Fasilitasi pemulangan PMI dalam kondisi darurat seperti perang, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah dan/atau terkendala.
      • Penyediaan layanan terpadu satu atap bagi PMI.
  3. Penyusunan Peraturan Daerah:
    • Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.
    • Kepala Desa juga diminta untuk menyusun Peraturan Desa yang mendukung tata kelola tersebut di tingkat desa.
  4. Laporan Pelaksanaan Penguatan Tata Kelola:
    • Pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan penguatan tata kelola PMI secara berjenjang dan berkala setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, kepada kementerian terkait.
    • Kepala Desa juga harus melaporkan pelaksanaan ini kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
  5. Monitoring dan Evaluasi:
    • Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berdasarkan kewenangannya, berkoordinasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penguatan tata kelola ini setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  6. Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya:
    • Surat Edaran Bersama yang baru ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, menggantikan Surat Edaran Bersama sebelumnya yang dikeluarkan pada 27 September 2024

Download Surat Edaran Bersama Empat Menteri

Anda dapat mendownload Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara lengkap pada tautan berikut:

Download klik di sini

Tags: Menteri Pelindungan Pekerja Migran IndonesiaPekerja Migran IndonesiaPMISurat Edaran Bersama
SendShareShare
Sam Idoeb

Sam Idoeb

Dari Malang untuk Dunia!

Related Posts

Serap Aspirasi Anggota DPR-RI FPKB
Nasional

Refleksi Harlah Ke-27 PKB, Cak Udin: Jaga Loyalitas dan Tingkatkan Gotong Royong

by Abe
27 Juli 2025
18
Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar
Pekerja Migran Indonesia

Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar

by Sam Idoeb
13 Desember 2024
37
Kawan PMI Malang: Komunitas Relawan yang Siap Membantu Pekerja Migran Indonesia
Kawan PMI

Kawan PMI Malang: Komunitas Relawan yang Siap Membantu Pekerja Migran Indonesia

by Sam Idoeb
5 Desember 2024
99
Kawan PMI Malang Soroti Permasalahan Biaya Pelatihan Pekerja Migran di LPK-LN yang Tanpa Koridor Jelas
Pekerja Migran Indonesia

Kawan PMI Malang Soroti Permasalahan Biaya Pelatihan Pekerja Migran di LPK-LN yang Tanpa Koridor Jelas

by Sam Idoeb
5 Desember 2024
48
Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Surat Edaran Bersama
Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Surat Edaran Bersama

by Sam Idoeb
4 Desember 2024
13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dok. Humas Unira Malang

Unira Malang Perkuat Riset Global, Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

26 Agustus 2025
18
Dok. Unira

GP Ansor Jawa Timur Gandeng Unira Malang Bagikan 150 Ton Benih Padi untuk Ketahanan Pangan

21 Agustus 2025
10
70 Siswa SMK Ar-Roudloh Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI ke-80 Gedangan

Peringatan HUT RI ke-80 di Gedangan, 70 Siswa SMK Ar-Roudloh Tampil sebagai Paskibra

17 Agustus 2025
59
Global Talent Day di Kawedanan Singosari, Kabupaten Malang

Memberdayakan Purna PMI, Gus Imin Tebar Bantuan Usaha di Singosari

9 Agustus 2025
35
Serap Aspirasi Anggota DPR-RI FPKB

Refleksi Harlah Ke-27 PKB, Cak Udin: Jaga Loyalitas dan Tingkatkan Gotong Royong

27 Juli 2025
18

Browse by Category

  • Agenda Even
  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kawan PMI
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • MCC
  • Nahdlatul Ulama
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Organisasi & Komunitas
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seni Budaya
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosial
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema