
Malang, SeputarMalang.Com – Perayaan Hari Santri Nasional 2018 yang dihelat Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang dengan beragam acara, diantaranya Kuliah Umum oleh OJK Malang dengan tema “Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan” pada Rabu (24/10/2018) di Aula KH. Moch. Said, Kampus I Unira Malang.
Kuliah Umum tersebut selain dihadiri oleh OJK, juga perwakilan dari Pegadaian Syariah dan BRI Syariah. Acara dibuka oleh Helmi Muhammad Wakil Rektor II Unira Malang, dalam opening speech-nya disampaikan tentang pentingnya sinergisitas Unira Malang dengan lembaga yang eksistensi berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 ini. “OJK, lembaga independen yang lahir dari UU No.21 Tahun 2011 mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di Sektor Jasa Keuangan. Karenanya pelibatan aktif masyaraka dan Kampus dalam menjalankan fungsim tugas dan wewenang OJK sangatlah strategis”, ungkap Hemli.
“Selain itu, Unira Malang sebagai kampus yang berbasis pesantren, kedepan berharap bisa mendirikan Bank Wakaf Mikro, karena OJK punya peran dalam fasilitasi pembuatan model bisnis dengan paltform Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah,” harapnya.
Kuliah Tamu dipandu oleh M. Yusuf Azwar Anas, dengan pemateri Widodo Kepala Kantor OJK Malang, Abdus Salam perwakilan Pegadaian Syariah dan Arif Rahman dari BRI Syariah.
Secara serius, Widodo memaparkan pentingnya investasi kepada mahasiswa dalam edukasi keungan kali ini, karena memang marak adanya investasi bodong atau ilagel. Jadi dipastikan dulu sebelum investasi, lembaganya legal terdaftar di OJK dan logis.
“Ketidaklogisan investasi itu misalnya: mengimingi high rate of return, jaminan free risk, penyalahgunaan testimoni oleh pemuka agama/ pejabat publik untuk endorsement, janji penarikan dana secara mudah dan flkesibel, jaminan buy back guarantee, perekrutan konsumen baru dengan bonus dan cashback besar (member get member),” ungkap Widodo.
“Sebelum berinvestasi, pastikan dan silahkan cek Investor Alert Portal di “sikapiuangmu.ojk.go.id” untuk memastikan rencan investasi Anda legal dan logis,” Saran Widodo.
Masih menurut Widodo, Telah dibentuk Tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) di 40 daerah. Satgas ini pada tahun 2017 telah menghentikan 80 entitas terkait penghimpunan dana tanpa izin dan telah memproses secara hukum terhadap 12 entitas.
“Untuk 2018, sampai dengan 10 April, Satgas Waspada Investasi telah hentikan 75 entitas terkait penghimpunana dana tanpa ijin. Jadi kita semua harus hati-hati,” pungkas Widodo.