Kota Malang, SeputarMalang.Com – Penyaluran bantuan hibah dari pemerintah tidak bisa langsung begitu saja kepada penerima, tapi harus melalui mekanisme tertentu. Mekanisme tersebut harus dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Hal tersebut disampaikan Drs. H. Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jatim, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Sosialisasi Bantuan Hibah Prov. Jatim Tahun 2017 di Hotel Ijen Suites Malang, Kamis (27/7/2017) malam.
Pria yang lekat dengan sapaan akrab Gus Ipul tersebut menjelaskan bahwa beberapa tahapan yang harus dipenuhi pada penyaluran dana hibah diantaranya, seleksi administrasi (cek proposal), peninjauan lokasi penerima hibah, permohonan nota persetujuan gubernur, dan proses pengajuan Surat Keputusan Gubernur. Setelah itu baru dilakukan penandatangan nota persetujuan hibah daerah (NPHD), proses pencairan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan transfer dana lewat Bank Jatim. Sedangkan untuk bantuan sosial hanya perlu persetujuan gubernur.
“Saya ingin tahun ini tidak satupun lembaga penerima bantuan yang tidak baik. Semoga semuanya baik dan bisa berjalan lancar sesuai harapan. Sebab, tahun 2016 kemarin, masih ada sekitar 5 – 10 persen penerima bantuan yang kurang baik ,” ujar Gus Ipul.
Dari sekitar 4.000 jumlah penerima bantuan tahun 2016, kata Gus Ipul masih ada 200 hingga 400 lembaga yang kurang baik. Tapi, saya percaya dan yakin bahwa penerima bantuan dan hibah semuanya baik-baik serta bisa dipercaya.
Gus Ipul mengaskan, pemanfaatan dana bantuan sepenuhnya menjadi hak penerima hibah, termasuk risiko hukum apabila penerima hibah ingkar dari NPHD dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjadi panduan bagi pemeriksa. Karena itu, harus dihindari adanya pengalihan peruntukan yang tidak sesuai dengan RAB. Mengingat Badan Pemeriksa Keuangan akan mencocokan kesesuaian antara RAB dengan fisik kegiatan yang dilakukan oleh penerima bantuan.