Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
  • Beranda
  • Balaikota
  • Pendidikan
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Hotel dan Resto
  • Tentang
No Result
View All Result
Seputar Malang
No Result
View All Result
Home Balaikota

Berikut UMK 2019 Wilayah Malang Raya dan Kabupatan/ Kota di Jawa Timur

Abe by Abe
17 November 2018
A A
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagi di WhatsappBagi di Facebook

Surabaya, SeputarMalang.Com  –  Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, Dr. H. Soekarwo Gubernur Jawa Timur, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK Tahun 2019, orang nomor satu di jajaran Pemprov. Jatim itu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019.

Aries Agung Paewai, S.STP, MM Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jatim mengatakan bahwa penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.

“Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi Bupati/ Walikota dan Dewan Pengupahan Prov. Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya di ruangannya di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Dari 38 kabupaten/ kota di Jatim, 16 kabupaten/ kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terang Aries.

Setelah melihat beberapa pertimbangan tersebut, sebut Aries Agung Paewai, Gubernur Jatim memutuskan besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Untuk Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp. 3.871.052,61, Kabupaten Gresik (Rp. 3.867.874,40), Kabupaten Sidoarjo (Rp. 3.864.696,20), Kabupaten Pasuruan (Rp. 3.861.518,00), Kabupaten Mojokerto (Rp. 3.851.983,38), Kabupaten Malang (Rp. 2.781.564,24), Kota Malang (Rp. 2.668.420,18), Kota Batu (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Jombang (2.445.945,88), Kabupaten Tuban (Rp. 2.333.641,85), Kota Pasuruan (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Probolinggo (Rp. 2.306.944,93), Kabupaten Jember (Rp. 2.170.917,80), Kota Mojokerto (Rp. 2.263.665,07), Koto Probolinggo (Rp. 2.137.864,48), Kabupaten Banyuwangi (Rp. 2.132.779,35), Kabupaten Lamongan (Rp. 2.233.641,85), Kota Kediri (Rp. 1.899.294,78), Kabupaten Bojonegoro (Rp. 1.858.613,77), Kabupaten Kediri (1.850.986,07), Kabupaten Lumajang (Rp. 1.826.831,72), dan Kabupaten Tulungagung (Rp. 1.805.219,94). Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09. Lalu, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.

Lebih lanjut Aries Agung Paewai menjelaskan, UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aries.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.

“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkas Aries.

SendShareShare
Abe

Abe

Related Posts

Malang Menuju Kota Kreatif Dunia 2025: MCF Matangkan Strategi Bersama DPRD
Balaikota

Malang Menuju Kota Kreatif Dunia 2025: MCF Matangkan Strategi Bersama DPRD

by Wahyu Eko Setiawan
18 Maret 2025
23
HMPS-FEB Unira Malang Adakan Company Visit di TV9
Agenda Kampus

Kunjungi TV9, Mahasiswa HMPS Unira Malang Belajar Business Process Industri Pertelevisian

by Kontributor
20 Desember 2024
45
Mahasiswa Perbankan Unira Malang Mendapatkan Edukasi Publik di BEI Perwakilan Jawa Timur
Agenda Kampus

Mahasiswa Perbankan Unira Malang Mendapatkan Edukasi Publik di BEI Perwakilan Jawa Timur

by Sam Idoeb
19 Desember 2024
21
Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar
Pekerja Migran Indonesia

Ingin Berangkat ke Singapura, Warga Kertosono Tertipu Proses Non Prosedural oleh LPK di Blitar

by Sam Idoeb
13 Desember 2024
29
KMM Prodi Magister Administrasi Publik UNISMA Lakukan Pengabdian Masyarakat di Karangasem Wonorejo Kabupaten Pasuruan
Agenda Kampus

KMM Prodi Magister Administrasi Publik UNISMA Lakukan Pengabdian Masyarakat di Karangasem Wonorejo Kabupaten Pasuruan

by Wahyu Eko Setiawan
5 Desember 2024
86

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

KEK Singhasari Siap Gelar Liga Santri Mini Soccer Antar Ponpes se-Kecamatan Singosari dalam Rangkaian Event Santri Fest 2025

KEK Singhasari Siap Gelar Liga Santri Mini Soccer Antar Ponpes se-Kecamatan Singosari dalam Rangkaian Event Santri Fest 2025

5 Mei 2025
9
Khofifah Jadikan KEK Singhasari Cyber Defense Academy, Dikritik Keras Badan Siber Ansor Jatim!

Khofifah Jadikan KEK Singhasari Cyber Defense Academy, Dikritik Keras Badan Siber Ansor Jatim!

1 Mei 2025
36
Dokumentasi Istimewa

Brawijayan Mondiacult: Babak Baru Menuju Pencanangan Hari Keris Nasional

11 April 2025
236
Wahyu Eko Setiawan/ Sam WES Pendiri Sekolah Pancasila

Madyopuro Mangano adalah Ruang dan Waktu

10 April 2025
31
Solidaritas Warga Madyopuro Perkuat Persiapan Event Madyopuro Mangano

Solidaritas Warga Madyopuro Perkuat Persiapan Event Madyopuro Mangano

20 Maret 2025
25

Browse by Category

  • Agenda Even
  • Agenda Kampus
  • Agenda Sekolah
  • Balaikota
  • Batu
  • Berita Kampus
  • Berita Sekolah
  • Bisnis
  • Blok
  • Blok Premium A
  • Blok Slider
  • Ekonomi
  • Hotel dan Resto
  • Jatim
  • Kab Malang
  • Kawan PMI
  • Kota Malang
  • Lifestyle
  • MCC
  • Nahdlatul Ulama
  • Nasional
  • Objek Wisata
  • Opini
  • Organisasi & Komunitas
  • Pekerja Migran Indonesia
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Pendopo
  • Perbankan
  • Pilihan Redaksi
  • Properti
  • Seni Budaya
  • Seputar Halokes
  • Seputar Inklusi
  • Seputar Kampus
  • Sosial
  • Sosok
  • Sports
  • Travel
  • Wisata
  • World
Seputar Malang

Situs Informasi dan Berita Seputar Malang Raya

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema

No Result
View All Result
  • Home

© 2022 Seputar Malang - Mengawal Bhumi Arema