Surabaya, SeputarMalang.Com – Saat menyusun APBD, Pemerintah daerah harus mencermati dan mengantisipasi permasalahan yang timbul, jangan sampai ada stagnasi pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dikemukakan Sekda Prov Jatim DR. H Akhmad Sukardi, MSi pada pembukaan rapat Sosialisasi Undang-undang no 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah Kab/ Kota se Jatim, di ruang graha wicaksana praja, Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan no 110 Surabaya Lt.8, Kamis (23/3/2015)
Dijelaskan, UU no 23 th 2014 sampai saat ini belum bisa dilaksanakan, sebab masih menunggu peraturan pemerintah, serta Juklak dan Juknisnya. Sehingga penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2015 dan persiapan awal penyusunan APBD 2016 masih kesulitan jika kepala daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJMD dan RKPD.
“Oleh karena itu saat penyusunan APBD Pemda harus menjaga jangan sampai ada stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang akan berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pemda harus mengantisipasi adanya pengalihan urusan pemerintah Pusat, provinsi dan Kabupaten/ Kota. Pemda dituntut secara seksama menginventarisir pengalihan personel, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
“Hal ini karena batas waktu pengalihan urusan pemerintahan paling lambat 31 Maret 2016, sedangkan serah terima personel, sarana prasarana, serta dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober 2016,” tambahnya.
“Apalagi akhir tahun 2015 beberapa Kab/ Kota di Jatim akan melaksanakan Pemilukada secara serentak, saya harap pemerintah kab/ kota mempersiapkan pendanaan untuk pelaksanaannya, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Pusat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Jatim Dr Ir Budi Setiawan, MMT mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap UU no 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya membangun kebersamaan dalam menyamakan persepsi dalam menyikapi kebijakan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Sekaligus mengantisipasi permasalahan yang mungkin akan muncul saat penyusunan APBD tahun depan.
Dalam kesempatan itu Dirjen Keuangan daerah pada Kemendagri menyampaikan “gambaran umum dan isu strategis terkait penetapan UU no 23 th 2014”. Sedangkan Direktur Anggaran daerah menyampaikan materi tentang “UU 23 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan daerah”.
Sosialisasi Rapat diikuti para kepala badan/ dinas pengelola keuangan daerah kab/ kota se Jatim, kepala Bapeda kab/ kota se Jatim, kepala bidang anggaran Kabupaten / Kota se-Jatim.