Malang, SeputarMalang.Com – Dugaan korupsi pengadaan ambulans dan sengkarut tata ruang Puskesmas Poncokusumo di Kabupaten Malang terus bergulir dan menuai sorotan.
Proyek yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar masyarakat ini, kini justru terseret dalam pusaran persoalan hukum yang serius. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, sebuah pernyataan dari pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang justru memicu sorotan tajam dan polemik baru.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes. Dalam keterangan sebelumnya, Wiyanto menyatakan bahwa permasalahan yang melilit proyek pengadaan armada darurat dan penataan Puskesmas Poncokusumo tersebut pada dasarnya hanyalah kendala teknis terkait kelengkapan dokumen atau persoalan administrasi semata.

Pernyataan yang terkesan mereduksi persoalan hukum menjadi sekadar persoalan administratif itu, langsung menuai kritik keras dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai pernyataan Kepala Dinas Kesehatan tersebut tidak tepat, keliru secara konteks hukum, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan bahwa seorang Kepala Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menyimpulkan status hukum dari sebuah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait proses hukum pengadaan ambulans yang dianggap hanya masalah administrasi adalah tidak tepat dan salah. Pihak yang berhak memberikan pernyataan mengenai hal tersebut adalah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang,” tegas Angga saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Menurut Angga, klaim bahwa kasus ini hanya masalah administrasi sangat bertolak belakang dan tidak sejalan dengan fakta penanganan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Ia memaparkan, Kejari Kabupaten Malang telah secara resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini merupakan indikator yuridis yang sangat signifikan dalam proses penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Kesehatan menyatakan perkara ini hanya administrasi saja, sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menaikkan status hukumnya ke tingkat penyidikan? Artinya, sudah didapati kecukupan alat bukti untuk menentukan calon tersangka, apalagi setelah memeriksa rxhlkxdxqu 35 orang saksi beserta barang bukti,” lanjutnya.
Angga menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebuah perkara tidak akan naik ke tahap penyidikan jika penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti yang cukup. Pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta penyitaan barang bukti menunjukkan bahwa perkara ini telah didalami secara serius dan bukan sekadar persoalan kelengkapan kertas.
Di sisi lain, dinamika perkara pengadaan armada darurat dan pembangunan fasilitas kesehatan ini turut menguatkan rumor yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya dugaan intervensi pihak ketiga dalam proyek tersebut.
Pihak ketiga yang dimaksud disinyalir memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, serta sempat terlibat secara aktif dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024. Isu ini pun semakin mengentalkan nuansa politis di balik proyek pengadaan kesehatan tersebut.
Meski isu keterlibatan pihak ketiga dan korelasinya dengan politik lokal merebak dan menjadi konsumsi publik di warung-warung kopi hingga media sosial, hingga saat ini kabar tersebut belum terverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang maupun lembaga penegak hukum yang menangani perkara ini.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sendiri hingga berita ini diturunkan masih terus melanjutkan proses penyidikan secara maraton untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan armada darurat dan penataan Puskesmas Poncokusumo.
Publik kini menanti komitmen dan transparansi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang-benderang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam polemik ini.










